Abcmarathinews.com – Kepolisian Resor Tanah Karo, Sumatera Utara, berhasil mengungkap sebuah kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan, melibatkan ikatan darah dan motif finansial. Seorang kakak kandung diduga kuat menjadi dalang di balik kematian adiknya, Iwan Sudarto Simanjuntak (33), dengan tujuan utama mengklaim asuransi jiwa.
Kasus tragis ini bermula dari penemuan jasad korban Iwan Sudarto Simanjuntak yang tergeletak mengenaskan di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, beberapa waktu lalu. Saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa dengan luka parah di bagian kepala dan wajah yang berlumuran darah. Tim kepolisian dari Polres Tanah Karo segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah ke RSU Kabanjahe.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif segera dilakukan. Berbekal informasi dan petunjuk di lapangan, polisi kemudian mengidentifikasi seorang pria berinisial LN (57), warga Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai orang terakhir yang terlihat bersama korban. Setelah melalui pelacakan mendalam, tim Sat Reskrim Polres Tanah Karo berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu dan berhasil meringkus LN di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pemeriksaan awal, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor pembunuhan tersebut. Lebih mengejutkan lagi, LN juga mengungkap keterlibatan TS (42), yang tak lain adalah kakak kandung korban, sebagai otak di balik perencanaan kejahatan keji ini. TS, warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, kemudian diringkus di Mapolres Tanah Karo. Ironisnya, TS bahkan sempat mendatangi kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya, sebuah tindakan yang justru semakin memperkuat dugaan penyidik terkait motif klaim asuransi.
AKP Eriks memaparkan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan sangat matang. Sebelum kejadian, TS mengajak LN untuk menjemput korban di wilayah Mardingding. Korban kemudian diajak minum minuman keras di sebuah kafe. Setelah itu, dengan dalih ada pekerjaan dari sang kakak, korban dibujuk untuk menaiki sebuah mobil. Di dalam kendaraan itulah, TS dan LN sudah menunggu. Dalam perjalanan, LN melancarkan aksinya dengan melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga Iwan Sudarto Simanjuntak meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, tempat ia ditemukan.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah salinan Kartu Keluarga dan KTP korban, pakaian korban yang masih berlumuran darah, serta satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam dengan nomor polisi BK 1152 UZ yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka, LN dan TS, dijerat dengan Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bagaimana motif finansial bisa meruntuhkan ikatan darah yang seharusnya suci.




