Junaedi Bebas Total Hakim Ungkap Fakta Mengejutkan

Junaedi Bebas Total Hakim Ungkap Fakta Mengejutkan

Abcmarathinews.com – Sebuah putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Advokat Junaedi Saibih, yang sebelumnya terjerat dalam dua dakwaan serius, yakni dugaan suap hakim dan perintangan penyidikan, akhirnya dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim. Dakwaan suap sendiri terkait dengan penanganan perkara besar seperti Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) senilai Rp40 miliar.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim dengan tegas menyatakan, "Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum." Keputusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan agar Junaedi diberhentikan dari posisinya sebagai dosen di Universitas Indonesia.

Junaedi Bebas Total Hakim Ungkap Fakta Mengejutkan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pertimbangan majelis hakim menjadi kunci dalam vonis bebas ini. Mereka menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan adanya "meeting of mind" atau persamaan pemikiran antara Terdakwa Junaedi Saibih dengan pihak-pihak lain yang disebut dalam dakwaan, seperti Ariyanto dan Marcela Santoso. Tidak ditemukan adanya komunikasi yang secara jelas menunjukkan kesepakatan untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran yang teridentifikasi dalam pelaksanaan pemberian, serta tidak adanya persetujuan bersama yang dapat dibuktikan secara tegas.

Sebelumnya, nasib Junaedi di ujung tanduk. JPU menuntutnya dengan hukuman berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, atas dakwaan suap ini.

Dakwaan lain yang juga menjerat Junaedi adalah dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam dakwaan ini, JPU menuding Junaedi bersama Direktur TV swasta Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki, membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik, mendiskreditkan penanganan perkara yang sedang berlangsung. Tiga perkara besar yang disebut terdampak akibat dugaan perintangan ini meliputi kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, serta korupsi impor gula.

Tak hanya dakwaan suap, Junaedi juga berhasil lolos dari jeratan dakwaan perintangan penyidikan. Hakim Efendi, yang memimpin sidang, secara gamblang menyatakan, "Menyatakan Terdakwa Junaidi Saibi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal." Sebagai konsekuensi, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan penuh hak-hak Terdakwa Junaedi, baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat, maupun martabatnya.

Sama seperti dakwaan suap, JPU juga menuntut hukuman berat untuk dakwaan perintangan penyidikan ini, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari. Dugaan tindak pidana ini disebut dilakukan Junaedi bersama koleganya, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, serta M. Syafei yang merupakan perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini