Judi Online Internasional Tumbang 20 Orang Diciduk

Judi Online Internasional Tumbang 20 Orang Diciduk

Abcmarathinews.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online berskala internasional. Dalam operasi besar-besaran ini, sebanyak 20 individu yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari serangkaian kasus yang sebelumnya ditangani oleh Subdit III Dittipidum Bareskrim. Penyelidikan yang mendalam ini membuahkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan kejahatan siber.

Judi Online Internasional Tumbang 20 Orang Diciduk
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Para pelaku berhasil diringkus dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025. Lokasi penangkapan tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Utara dan Cianjur, menandakan luasnya jangkauan operasional sindikat ini. "Total 20 tersangka telah kami amankan, mereka merupakan bagian dari jaringan internasional," tegas Wira dalam keterangan tertulisnya.

Wira lebih lanjut memaparkan bahwa pengungkapan puluhan tersangka ini bermula dari tiga laporan polisi (LP) tipe A. Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh penyidik ketika mereka menemukan atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama, sembilan tersangka berhasil ditangkap, kemudian enam tersangka dari LP kedua, dan lima tersangka lainnya dari LP ketiga.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 112 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk memfasilitasi operasional sindikat judi online tersebut. Langkah ini krusial untuk memutus aliran dana ilegal mereka.

Peran para tersangka dalam jaringan ini bervariasi, mulai dari administrator yang mengelola sistem, operator yang menjalankan situs, hingga pemilik atau penyandang dana (modal) dari berbagai platform judi online. Situs-situs yang dimaksud antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.

"Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan para pelaku. Penyidik akan terus menelusuri jejak aliran dana, aset-aset yang dimiliki, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk mereka yang berperan dalam praktik pencucian uang," jelas Wira. Ia menambahkan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Komitmen Polri untuk memberantas tuntas kejahatan judi online ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang juga merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini