Imlek 2026 Jakarta Bebas Ganjil Genap Kabar Gembira

Imlek 2026 Jakarta Bebas Ganjil Genap Kabar Gembira

Abcmarathinews.com – Kabar gembira menyelimuti Ibu Kota menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan peniadaan sistem Ganjil Genap (GaGe) di seluruh ruas jalan DKI Jakarta selama dua hari, yakni pada Senin, 16 Februari, hingga Selasa, 17 Februari 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk merayakan momen spesial ini tanpa hambatan mobilitas kendaraan pribadi.

Pengumuman penting ini disampaikan kepada publik melalui unggahan akun Instagram resmi Traffic Management Centre (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, pada Minggu malam sebelumnya. Dalam pesan yang diunggah, TMC Polda Metro Jaya dengan jelas menyatakan, "Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta TIDAK DIBERLAKUKAN."

Imlek 2026 Jakarta Bebas Ganjil Genap Kabar Gembira
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dasar hukum peniadaan GaGe ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang secara spesifik mengatur pengecualian penerapan sistem tersebut pada hari libur nasional. Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan 2026, yang telah menetapkan jadwal libur Imlek.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Selasa, 17 Februari 2026. Sementara itu, Senin, 16 Februari 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati libur panjang dua hari penuh tanpa kekhawatiran terkait pembatasan lalu lintas di jalan-jalan utama Jakarta.

TMC Polda Metro Jaya turut mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku selama periode libur ini. Masyarakat juga diajak untuk terus memantau pembaruan informasi terkini seputar kondisi lalu lintas di lapangan melalui Instagram Story akun @tmcpoldametro, guna memastikan perjalanan yang aman dan lancar.

Secara keseluruhan, kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 yang diatur dalam SKB 3 Menteri mencakup total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penting untuk diingat bahwa pelaksanaan cuti bersama ini akan mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai/karyawan/pekerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini