Abcmarathinews.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, melontarkan ide revolusioner dengan mengusulkan pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk ganja medis di Indonesia. Gagasan ini disampaikan Hinca dalam sebuah sesi rapat dengar pendapat Komisi III bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi strategi ampuh untuk menekan peredaran gelap ganja di Tanah Air.
Hinca menyatakan keheranannya mengapa negara masih melarang penggunaan ganja untuk keperluan medis. Padahal, ia menyoroti, di daerah asalnya, Sumatera Utara, ganja memiliki potensi besar dan telah terbukti bermanfaat bagi sektor pertanian serta peternakan masyarakat setempat.

"Oleh karena itu, pimpinan, saya ingin bertanya kepada BNN dan rekan-rekan sekalian, apakah Anda setuju dengan usulan saya, kita bentuk kawasan ekonomi khusus ganja medis Indonesia?" ujar Hinca, memicu perhatian dalam rapat tersebut.
Ia berambisi agar ganja bisa mulai digunakan secara transparan dan legal, terutama jika selama ini masalah utama adalah peredaran ilegalnya. Selain untuk tujuan medis, Hinca menekankan bahwa status kawasan ekonomi khusus ini juga krusial untuk mendongkrak perekonomian domestik.
Menurut Hinca, pemerintah dapat menunjuk beberapa pulau strategis di Indonesia untuk dijadikan pusat kawasan tersebut. Ia menyebutkan Aceh, Sumatera Utara, hingga Maluku sebagai contoh wilayah yang potensial. "Dari puluhan ribu pulau di Indonesia, ambil saja 10, fokus di situ semua, di situ rehabilitasinya semua di situ. Wah, kalau itu terjadi keren," tambahnya antusias.
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini juga mengusulkan agar pemerintah mencontoh model pengelolaan pendapatan seperti yang diterapkan Korlantas Polri melalui BPKB. Dengan skema tersebut, mayoritas pendapatan dapat dialokasikan kembali untuk operasional, sementara sebagian kecil disumbangkan ke APBN. "Sehingga hasilnya nanti kayak Kakorlantas, 88 persen balik ke kegiatannya, 12 persen kembali ke APBN supaya anggaran yang tadi kami persoalkan ini enggak lagi jadi masalah, tapi jangan dijual di Indonesia. Kan kira-kira begitu," jelas Hinca.
Hinca menegaskan keseriusan dirinya dan fraksinya dalam memperjuangkan usulan ini, bahkan akan membawanya ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Narkotika. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi hasil kajian mendalam dari kunjungan studi ke Thailand, di mana ganja telah diakui sebagai herbal.
Hingga akhir sesi rapat, belum ada tanggapan resmi dari pihak BNN maupun Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri terkait usulan berani tersebut. Keduanya tidak memberikan jawaban dalam sesi tanya jawab rapat bersama Komisi III DPR hari ini.




