Hanya Orang Jahat Dipenjara Ini Penjelasan Habiburokhman

Hanya Orang Jahat Dipenjara Ini Penjelasan Habiburokhman

Abcmarathinews.com – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dengan tegas menepis berbagai anggapan yang menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, mulai berlaku 2 Januari 2025, akan memperluas ancaman terhadap kebebasan berpendapat. Politikus Partai Gerindra ini justru memastikan bahwa regulasi baru tersebut dirancang untuk melindungi kritik dan hanya akan menjerat mereka yang benar-benar berniat jahat.

Menurut Habib, sapaan akrabnya, kekhawatiran mengenai ancaman terhadap kritik yang muncul justru merupakan warisan dari KUHP dan KUHAP lama peninggalan pemerintah kolonial. Ia menegaskan bahwa dengan berlakunya undang-undang yang baru, "KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara." Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman saat dihubungi oleh abcmarathinews.com.

Hanya Orang Jahat Dipenjara Ini Penjelasan Habiburokhman
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Habiburokhman menjelaskan, ada tiga pengaman utama yang disediakan oleh kedua kitab undang-undang ini untuk melindungi hak setiap warga negara dalam menyampaikan kritik. Pertama, Pasal 53 ayat (2) KUHP secara eksplisit mengamanatkan hakim untuk mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum. Ini berarti, jika seseorang menyampaikan kritik dan perbuatannya dinilai tidak adil untuk dihukum, hakim memiliki diskresi untuk tidak menjatuhkan pidana.

Kedua, Pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP mewajibkan hakim untuk menilai sikap batin atau niat terdakwa saat melakukan perbuatan. Jika niat terdakwa adalah murni untuk mengkritik, bukan untuk merendahkan martabat seseorang, maka hakim tidak perlu menjatuhkan hukuman. Aspek ini menekankan pentingnya evaluasi terhadap motif di balik sebuah tindakan.

Ketiga, Pasal 246 KUHAP memungkinkan hakim untuk memberikan pemaafan apabila perbuatan yang dilakukan tergolong ringan. Sebagai contoh, Habiburokhman menyebutkan kasus di mana seseorang mengkritik dengan data yang kurang tepat, namun memiliki maksud baik untuk mengingatkan pejabat atau penguasa. Dalam situasi seperti ini, perbuatan tersebut dikategorikan ringan, dan hakim dapat memberikan pemaafan kepada terdakwa, menunjukkan adanya ruang untuk toleransi terhadap kritik yang konstruktif meskipun ada kekeliruan kecil.

Dengan demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru dirancang untuk menciptakan ruang kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan keadilan ditegakkan tanpa mengancam kritik yang konstruktif dari masyarakat.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini