JAKARTA, ABCMARATHINEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung untuk mengembalikan sejumlah barang elektronik milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Perintah ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (18/7/2025).
Aset yang dimaksud adalah satu unit tablet dan satu unit laptop yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diwakili oleh Hakim Anggota, Alfis Setyawan, menyatakan barang-barang tersebut harus dikembalikan.
Alasannya, hakim menilai kedua perangkat elektronik itu tidak terbukti digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi ataupun merupakan hasil dari kejahatan tersebut. “Karena bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana dan bukan merupakan hasil tindak pidana, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya,” kata Hakim Alfis saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Perintah pengembalian aset ini menjadi bagian dari vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong. Dalam kasus yang sama, ia divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Selain hukuman badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.




