Haji Plus Untung Gede? KPK Endus Kerugian Negara!

Haji Plus Untung Gede? KPK Endus Kerugian Negara!

Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan keuntungan biro perjalanan haji (travel) yang memberangkatkan jemaah dengan kuota khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu sebagai salah satu indikator utama dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara. Langkah ini diambil seiring dengan terungkapnya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

KPK mencatat, ada ratusan travel yang tergabung dalam belasan asosiasi diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara ini. Berdasarkan perhitungan awal, lembaga antirasuah tersebut menemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan perhitungan yang lebih akurat dan komprehensif.

 Haji Plus Untung Gede? KPK Endus Kerugian Negara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Konsep penghitungan kerugian keuangan negara akan mempertimbangkan keuntungan yang diperoleh travel dan pihak lain dari fasilitas negara," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menjelaskan bahwa kuota haji khusus yang seharusnya menjadi fasilitas negara, justru diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Praktik jual beli kuota haji khusus ini diduga melibatkan aliran dana dari travel ke Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota tersebut. KPK menegaskan bahwa kuota haji khusus seharusnya diberikan kepada negara, bukan kepada travel atau perorangan.

Kompleksitas penelusuran aliran dana dan banyaknya travel yang terlibat menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik KPK. Hal ini membuat KPK berhati-hati dalam menetapkan tersangka, agar tidak ada pihak yang tidak bersalah ikut terseret dalam kasus ini. KPK terus menelusuri harga jual rata-rata kuota haji khusus, yang bervariasi tergantung pada mekanisme pasar, yaitu penawaran dan permintaan.

Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, KPK mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Kemenag yang menawarkan kuota haji khusus kepada pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Oknum tersebut menjanjikan Khalid dan jemaahnya dapat langsung berangkat haji pada tahun yang sama dengan imbalan sejumlah uang.

Khalid sendiri mengaku awalnya mendaftar haji furoda, namun kemudian ditawari kuota haji khusus oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud. Ia dan jemaah Uhud Tour akhirnya berangkat haji melalui kuota khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kemenag, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti. Bahkan, saat menggeledah Kantor Maktour, KPK menduga ada upaya penghilangan barang bukti.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini