Abcmarathinews.com – Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Penegasan ini muncul menyusul beredarnya surat edaran yang menyatakan pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut. Gus Yahya menilai surat edaran tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
Gus Yahya menjelaskan bahwa surat edaran yang beredar memiliki ciri-ciri yang menunjukkan ketidakabsahan, seperti adanya watermark "draft" dan keterangan bahwa tanda tangan elektronik di dalamnya tidak valid. Selain itu, surat tersebut juga dinilai tidak memenuhi standar administrasi PBNU karena tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah (pimpinan tertinggi) dan Tanfidziyah (badan pelaksana).

"Surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah, dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," tegas Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta.
Lebih lanjut, Gus Yahya menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah tidak memiliki kekuatan untuk memberhentikan dirinya. Sebagai mandataris, ia hanya dapat diberhentikan melalui mekanisme Muktamar. Ia juga meyakinkan bahwa seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan di seluruh Indonesia masih mengakui dirinya sebagai Ketua Umum PBNU.
Surat edaran yang beredar sebelumnya menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, terhitung mulai tanggal 26 November. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU yang meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Jika tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan Yahya Cholil Staquf.
Surat edaran tersebut juga menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Selain itu, ia juga tidak berwenang bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Surat tersebut juga memerintahkan pengurus untuk menggelar rapat pleno guna menindaklanjuti pergantian pengurus PBNU.
Dalam bagian penutup surat edaran disebutkan bahwa selama kekosongan jabatan ketua umum PBNU, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. Surat edaran tersebut juga memberikan kesempatan kepada Gus Yahya untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama jika memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut.




