Abcmarathinews.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan seorang mandataris. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang beredar, yang berisi permintaan agar dirinya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak risalah tersebut diterima. Jika tidak, Syuriyah mengancam akan memberhentikannya.
Gus Yahya menjelaskan bahwa rapat harian Syuriyah hanya mengikat bagi jajaran Syuriyah itu sendiri, dan tidak berlaku untuk pengurus di luar jajaran tersebut. Bahkan, menurutnya, rapat harian Syuriyah tidak memiliki kapasitas untuk memberhentikan pengurus lembaga, apalagi seorang mandataris.

"Keputusan rapat harian Syuriyah beberapa hari lalu tidak bisa dieksekusi, tidak mengikat, dan hanya akan menimbulkan keributan yang tidak jelas arahnya," tegas Gus Yahya usai acara Silaturahim Alim Ulama di Kantor PBNU.
Dalam pertemuan tersebut, para kiai menyatakan penyesalan atas kejadian ini dan menekankan pentingnya mengembalikan segala permasalahan organisasi kepada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta sistem aturan yang berlaku. Mereka juga sepakat bahwa kekurangan atau ganjalan yang ada harus diselesaikan bersama tanpa memperuncing konflik di antara jajaran kepemimpinan.
Gus Yahya menambahkan bahwa silaturahim yang lebih besar akan segera digelar di Pesantren Lirboyo, Kediri. Ia berharap pertemuan ini dapat menjadi pembuka jalan keluar dari konflik internal yang tengah melanda PBNU.
Sebelumnya, risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang beredar luas berisi keputusan bahwa Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak diterimanya risalah tersebut. Keputusan ini ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar dan diambil dalam rapat yang dihadiri oleh 37 Pengurus Harian Syuriah di sebuah hotel di Jakarta.
Desakan pengunduran diri ini diduga terkait dengan undangan kepada narasumber dari jaringan zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang dianggap melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.




