Gibran Digugat 125T Mediasi Jadi Jalan Damai?

Gibran Digugat 125T Mediasi Jadi Jalan Damai?

Abcmarathinews.com – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap mediasi.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno menjelaskan bahwa mediasi adalah tahapan wajib dalam setiap perkara perdata. Tujuannya adalah untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak sebelum memasuki proses pembuktian yang lebih rumit. Hakim Sunoto ditunjuk sebagai mediator dalam upaya ini.

Gibran Digugat 125T Mediasi Jadi Jalan Damai?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Mediasi akan dipandu oleh seorang mediator selama 30 hari. Kami harap waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin," ujar Budi Prayitno dalam persidangan yang digelar di PN Jakpus.

Setelah kedua belah pihak menyetujui penunjukan Hakim Mediator, mediasi pertama dijadwalkan pada tanggal 29 September mendatang. Majelis Hakim akan menunggu laporan dari hakim mediator sebelum melanjutkan sidang. Budi Prayitno berharap mediasi ini dapat menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Gugatan ini diajukan oleh Subhan, seorang pengacara, yang meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Subhan berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendaftaran Cawapres karena tidak pernah mengenyam pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Selain itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi materiel dan immateriel sebesar Rp125 triliun. Dana tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara dan kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara. Perkara ini ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini