Geger Surabaya! Puluhan Jadi Tersangka, Grahadi Dibakar?

Geger Surabaya! Puluhan Jadi Tersangka, Grahadi Dibakar?

Abcmarathinews.com – Polrestabes Surabaya telah menetapkan 33 orang sebagai tersangka terkait serangkaian aksi demonstrasi yang berujung ricuh dan bentrokan di berbagai lokasi pada akhir Agustus lalu. Para tersangka diduga kuat terlibat dalam serangkaian tindakan perusakan, termasuk yang paling mengejutkan, pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, serta 29 pos polisi yang tersebar di seluruh Kota Surabaya.

Awalnya, pihak kepolisian mengamankan 315 orang dari berbagai titik kerusuhan. Dari jumlah tersebut, 128 orang di antaranya adalah anak-anak, sementara 187 lainnya adalah orang dewasa. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, 275 orang akhirnya dipulangkan, sementara 33 orang ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.

Geger Surabaya! Puluhan Jadi Tersangka, Grahadi Dibakar?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dari 33 tersangka tersebut, 27 orang dewasa kini mendekam di sel tahanan. Sementara itu, enam anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana di lokasi-lokasi vital seperti Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan puluhan pos lalu lintas di seluruh Surabaya.

Peran para tersangka dalam aksi kerusuhan ini sangat beragam. Mulai dari dugaan melakukan provokasi yang memicu amarah massa, melakukan tindakan perusakan terhadap fasilitas umum, hingga yang paling serius, diduga terlibat dalam aksi pembakaran di beberapa titik strategis.

Selain menetapkan puluhan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga positif menggunakan narkoba. Kasus ini semakin memperburuk citra aksi demonstrasi yang seharusnya menyampaikan aspirasi secara damai.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi bom molotov, botol berisi bensin, senjata tajam, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta berbagai benda lainnya yang digunakan untuk melakukan perusakan.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengungkap adanya kelompok yang memanfaatkan aplikasi pesan instan WhatsApp sebagai sarana komunikasi untuk mengajak orang-orang terlibat dalam kerusuhan. Mereka diduga merencanakan aksi ini secara matang dan terorganisir.

Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal dan undang-undang yang relevan, termasuk Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini