Geger Oknum TNI AL Tersangka Penganiayaan Maut Depok

Geger Oknum TNI AL Tersangka Penganiayaan Maut Depok

Abcmarathinews.com – Seorang prajurit TNI Angkatan Laut berinisial Serda MD kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait insiden penganiayaan maut yang menewaskan seorang warga Depok berinisial WAT (24). Tak hanya Serda MD, lima individu sipil lainnya juga tak luput dari jeratan hukum, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragis ini.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, dalam keterangannya kepada awak media. Menurutnya, penyidik dari Polisi Militer Angkatan Laut (Pom AL) telah menetapkan Serda MD sebagai tersangka, sementara tim penyidik Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan lima tersangka sipil, yakni DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18).

Geger Oknum TNI AL Tersangka Penganiayaan Maut Depok
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Insiden tragis ini bermula ketika korban WAT dan temannya, DN, sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor. Nahas, motor mereka kehabisan bensin di kawasan depan Gang Swadaya. WAT kemudian turun dari motor untuk mencari bahan bakar, sementara DN tetap menunggu di sepeda motor yang mogok.

Saat tengah mencari bensin, WAT bertemu dengan Serda MD. Menurut keterangan yang dihimpun, WAT mendapat teguran keras disertai teriakan dari Serda MD. Dalam kepanikan, WAT berusaha melarikan diri namun nahas terjatuh. Serda MD kemudian segera mengamankan dan menginterogasi WAT. Tersangka menduga WAT mencurigakan dan bukan penghuni kompleks setempat, bahkan menuduhnya akan melakukan transaksi narkoba.

Namun, setelah tindakan kekerasan yang disebut "brutal" dan dibantu oleh tersangka lain, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya temuan narkotika pada korban. Kompol Made Gede Oka Utama menambahkan bahwa penganiayaan dilakukan lantaran korban dianggap memberikan keterangan yang tidak konsisten atau berbelit-belit. Aksi kekerasan ini berlangsung sejak dini hari hingga menjelang subuh.

DN, yang menunggu di sepeda motor yang mogok, juga tak luput dari penangkapan dan penganiayaan oleh para tersangka. Bahkan, ia ditelanjangi dengan tujuan memaksa pengakuan terkait dugaan transaksi narkotika. DN mengalami luka-luka akibat perlakuan tersebut.

Pasca insiden brutal itu, kedua korban ditemukan oleh Ketua RT setempat dan segera dibawa ke Polsek Cimanggis. Dari sana, mereka dirujuk ke RS Brimob untuk penanganan medis lebih lanjut. Nahas, setelah menjalani perawatan intensif, nyawa WAT tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, DN yang juga menjadi korban penganiayaan, telah dipulangkan setelah mendapatkan perawatan medis.

Dalam penyidikan kasus ini, Made memaparkan, sejumlah barang bukti telah disita, termasuk selang yang diduga digunakan Serda MD untuk melancarkan aksinya. Para tersangka kini menghadapi jeratan pasal berlapis, meliputi Pasal 262, 466, 468, 469, dan 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini