Abcmarathinews.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, secara resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam pusaran kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil di tengah pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), di mana Sony disebut-sebut telah membongkar setidaknya 20 nama tokoh besar yang diduga kuat terlibat dalam skandal tersebut.
Krisna Murti, pengacara Sony, mengungkapkan bahwa daftar nama yang telah diserahkan kliennya kepada penyidik baru merupakan sebagian kecil dari keseluruhan pihak yang terlibat. "Lebih dari 20 nama itu disebutkan. Cuma, klien kami bilang itu baru sebagian," tutur Krisna kepada awak media di Kejaksaan Agung.

Pengajuan JC ini, tegas Krisna, bukanlah upaya untuk menghindar dari jeratan hukum. Sebaliknya, kliennya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan membantu mengungkap seluruh pihak yang bermain di balik program unggulan presiden ini. "Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," jelasnya. Selain kepada Kejagung, permohonan JC juga telah diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak Sony berharap pengajuan ini dapat dipertimbangkan, guna mempermudah penyidik dalam menyingkap tabir korupsi MBG secara menyeluruh. "Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait," imbuh Krisna.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga nama sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak yayasan yang ditunjuk sebagai mitra justru memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, padahal yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra.
Ketiga tersangka juga diduga kuat melakukan mark-up harga pada proses pengadaan, yang mengakibatkan kerugian negara dan menghambat operasional pelaksanaan MBG. Syarief merincikan beberapa pengadaan yang terindikasi tidak sesuai, meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penetapan tersangka ini terjadi sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Dadan dan kawan-kawan dari posisi strategis di BGN. Prabowo mengambil tindakan tegas tersebut pada Selasa, dan keesokan harinya, penyidik Kejagung langsung bergerak menggeledah kantor BGN serta sejumlah lokasi terkait lainnya.




