Geger Ayah Cekoki Bayi 11 Bulan Miras Demi Guyonan

Geger Ayah Cekoki Bayi 11 Bulan Miras Demi Guyonan

Abcmarathinews.com – Sebuah insiden memilukan sekaligus memicu kemarahan publik terjadi di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang ayah berinisial JNK, atau yang dikenal sebagai Jitro, tega memaksa bayinya yang baru berusia 11 bulan untuk menenggak minuman keras lokal jenis sopi. Aksi tak bertanggung jawab ini, yang direkam dan kemudian viral di berbagai platform media sosial, disebut pelaku hanya sebagai "lucu-lucuan".

Video yang beredar luas di Facebook dan TikTok itu memperlihatkan Jitro sedang menggendong putranya, KIK, yang masih sangat belia. Sambil dirinya sendiri menikmati sopi, ia lantas menyodorkan minuman memabukkan tersebut kepada sang bayi. Pemandangan ini sontak menuai kecaman dan keprihatinan dari warganet.

Geger Ayah Cekoki Bayi 11 Bulan Miras Demi Guyonan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut. "Saudara JNK menggendong anaknya KIK berusia 11 bulan, sambil minum miras jenis sopi," terang AKP Sujana, seperti dikutip dari laporan Abcmarathinews.com. Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, tindakan berbahaya itu murni didasari motif iseng atau "lucu-lucuan" bersama teman-temannya.

Proses perekaman video dilakukan oleh seorang rekan Jitro berinisial MT alias Markus, di sebuah rumah kos milik MB alias Melkisedek. Saat kejadian berlangsung, Jitro tidak sendirian; ia ditemani oleh MT dan EN alias Epy, yang juga tengah asyik mengonsumsi sopi.

Menyusul viralnya video tersebut, tim gabungan Buser dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS langsung bergerak cepat. Mereka mendatangi kediaman Jitro di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS, dan berhasil mengamankan pelaku.

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa gelas dan botol bekas miras. Beberapa saksi mata di lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat penyelidikan. Jitro sendiri, tanpa mengelak, telah mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa.

Meski demikian, AKP Sujana menjelaskan bahwa Jitro tidak dilakukan penahanan. Penyidik Polres TTS masih terus mendalami kasus ini secara komprehensif. Untuk sementara, Jitro diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara berkala, sembari menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini