Abcmarathinews.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, kembali menyuarakan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak mengendurkan upaya pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Sahroni secara spesifik meminta lembaga antirasuah itu untuk mendalami lebih jauh potensi keterlibatan suami dan anak Fadia yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini masih di tahap awal, dan kami yakin akan ada banyak pengembangan, bukti baru, serta potensi tersangka-tersangka baru yang muncul. KPK harus ‘gas terus’ dalam mengusutnya," tegas Sahroni saat dihubungi oleh abcmarathinews.com. Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan siap memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum. "Tidak ada alasan bagi KPK untuk loyo atau mengendur. Mandat dari Presiden sudah sangat jelas," tambahnya.

Dugaan keterlibatan keluarga Fadia mencuat melalui jejak perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini, yang didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang juga anggota DPR RI terpilih 2024-2029, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, diketahui memenangkan mayoritas tender di berbagai dinas di Kabupaten Pekalongan. Fakta menariknya, PT RNB didirikan hanya setahun setelah Fadia menjabat sebagai bupati periode 2021-2025. KPK sendiri telah menjerat Fadia sebagai kepala daerah sekaligus beneficial owner (BO) atau pemilik manfaat dari PT RNB.
Meskipun bukti terkait penerimaan uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026 telah dikantongi, KPK belum menetapkan Mukhtaruddin dan Sabiq sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pada Fadia Arafiq. "Yang memiliki konflik kepentingan jelas adalah saudari FAR [Fadia Arafiq] karena posisinya sebagai kepala daerah. Ia memiliki kewajiban untuk mengawasi dan mengontrol seluruh kegiatan pengadaan di wilayah hukumnya. Ibarat pertandingan sepak bola, seorang wasit tidak boleh ikut bermain," papar Asep dalam konferensi pers sebelumnya.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dengan desakan dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR, diharapkan pengusutan kasus ini dapat berjalan transparan dan tuntas, mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali.




