Abcmarathinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) resmi menahan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) berinisial RS atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda. Kasus ini melibatkan kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengungkapkan bahwa penyidik memiliki bukti kuat yang menunjukkan peran RS sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut. "Penyidik menduga RS turut bertanggung jawab atas serangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan dua kapal tunda, yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah," tegas Muhammad Husairi.

Penahanan terhadap tersangka RS dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti, pengulangan tindak pidana, serta upaya melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan intensif. RS kini mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025.
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda antara Pelindo I dan Dok Perkapalan Surabaya senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran tetap dilakukan meskipun pekerjaan belum rampung. Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021. Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang signifikan.