Dosen UGM Jadi Tersangka Kakao Fiktif

Dosen UGM Jadi Tersangka Kakao Fiktif

Abcmarathinews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan HU, seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar. Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG.

Kasus ini bermula dari program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019. Program ini bertujuan untuk mengembangkan industri cokelat di Indonesia.

 Dosen UGM Jadi Tersangka Kakao Fiktif
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi penetapan tersangka HU, UGM menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, menyatakan kesiapan UGM untuk bekerja sama dengan kejaksaan dalam menyelesaikan kasus ini. UGM juga berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola, terutama dalam pengembangan industri teh dan cokelat.

HU, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, diduga menyetujui pembayaran Rp7,4 miliar kepada PT Pagilaran tanpa melakukan pengecekan dokumen pengadaan biji kakao. Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander, menjelaskan bahwa HU ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Dalam kasus ini, PT Pagilaran diduga mengajukan pencairan dana dengan menggunakan dokumen yang tidak benar, dan biji kakao tidak pernah dikirimkan ke CTLI UGM. Selain HU dan RG, seorang Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM berinisial HY juga telah ditetapkan sebagai tersangka. UGM berjanji akan terus melakukan perbaikan dan evaluasi agar tata kelola anggaran lebih akuntabel dan transparan.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini