Abcmarathinews.com – Priguna Anugrah Pratama, mantan dokter program PPDS di RSHS Bandung, menghadapi tuntutan 11 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual yang menggemparkan. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang yang berlangsung tertutup itu mengungkap tuntutan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa restitusi kepada para korban, dengan total mencapai Rp137.879.000. Rinciannya, korban FH sebesar Rp79.429.000, korban NK sebesar Rp49.810.000, dan korban FPA sebesar Rp8.640.000. Apabila restitusi ini tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan korban, serta menyebabkan trauma psikologis mendalam. Sebagai seorang dokter, Priguna dinilai telah menyalahgunakan profesinya yang seharusnya memberikan perlindungan kepada pasien.
Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan telah berdamai dengan salah satu korban (FH) dengan memberikan santunan sebesar Rp200 juta. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini terungkap setelah FA, yang sedang menjaga ayahnya di RSHS, menjadi korban pemerkosaan. Modusnya, korban diminta mengikuti terdakwa ke ruang IGD dan diminta berganti pakaian operasi sebelum akhirnya dibius dan diperkosa. Setelah kejadian itu terungkap, polisi mengamankan Priguna dan menemukan korban lainnya.




