Abcmarathinews.com – Aksi solidaritas atas meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas akibat insiden dengan kendaraan taktis (rantis) Brimob di Jakarta, berujung ricuh di Yogyakarta. Ratusan massa merangsek masuk ke halaman Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Sleman pada Jumat petang.
Massa yang sebelumnya berkumpul di Kampus UII Cik Ditiro, bergerak menuju Mapolda DIY sekitar pukul 17.00 WIB. Setibanya di lokasi, mereka melakukan perusakan terhadap papan nama Polda DIY dan menjebol pagar pintu timur markas kepolisian tersebut. Sebuah mesin ATM yang berada di dekat pintu timur juga tak luput dari amukan massa. Beberapa benda dilaporkan dibakar di halaman depan Mapolda.

Sempat ada upaya dari perwakilan orator untuk mengajak massa menyampaikan aspirasi secara damai di dalam Mapolda. Namun, situasi kembali memanas ketika kembang api diluncurkan ke arah tembok atas lobi Mapolda DIY. Beberapa pejabat Polda DIY berusaha menenangkan massa, tetapi upaya tersebut belum membuahkan hasil. Hingga menjelang pukul 18.00 WIB, massa terus berdatangan dan situasi belum terkendali. Kobaran api besar terlihat menyala di sisi sudut timur Mapolda DIY.
Sementara itu, di Surabaya, Jawa Timur, bentrokan antara massa aksi solidaritas Affan Kurniawan dan aparat kepolisian di depan Gedung Negara Grahadi juga terus berlanjut. Kericuhan pecah di simpang empat Balai Pemuda Surabaya, di mana massa melempari aparat dengan batu dan petasan. Aparat kepolisian merespons dengan mengerahkan mobil water cannon, rantis baracuda, dan menembakkan gas air mata. Sejumlah aparat berpakaian preman diduga melakukan penangkapan terhadap beberapa massa aksi.
Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia (KanHAM) Kontras Surabaya, Zaldi Maulana, menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi ini. Tuntutan tersebut antara lain mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dalam penanganan demonstrasi, memecat dan menghukum personel kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian Affan Kurniawan, memberikan restitusi dan pemulihan kepada korban kekerasan polisi, membebaskan massa aksi yang ditahan, serta menerapkan prinsip HAM dalam tugas kepolisian.