Abcmarathinews.com – Dua karyawan perusahaan ekspedisi kini menghadapi tuntutan hukum atas dugaan perusakan fasilitas umum dan perlawanan terhadap aparat kepolisian dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus lalu. Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, nama kedua terdakwa, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan terungkap, Arpan dan Adriyan terinspirasi oleh konten di TikTok untuk mengikuti demonstrasi di Mako Brimob Kelapa Dua. Adriyan bahkan mengajak Arpan untuk ikut serta. Awalnya Arpan menolak, namun akhirnya luluh dan keduanya berangkat menuju Mako Brimob, namun aksi demonstrasi telah usai. Mereka kemudian bergerak ke depan Gedung DPR/MPR RI.

Jaksa penuntut umum mendakwa Arpan telah mengambil kayu, botol plastik, dan road barrier milik Dinas Perhubungan untuk dibakar bersama demonstran lain. Sementara Adriyan dituduh melempari polisi dengan batu sambil meneriakkan yel-yel provokatif.
Akibat tindakan mereka, Arpan dan Adriyan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP karena dianggap melakukan kekerasan terhadap aparat, serta Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena tidak mengindahkan perintah untuk membubarkan diri. Selain itu, keduanya juga didakwa merusak fasilitas umum sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




