Curhat Jarak Jauh Berujung Pemecatan Guru ASN Pasuruan

Curhat Jarak Jauh Berujung Pemecatan Guru ASN Pasuruan

Abcmarathinews.com – Kisah pilu menimpa Nur Aini (38), seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Setelah curahan hatinya mengenai beratnya jarak tempuh ke sekolah menjadi viral, ia kini harus menghadapi kenyataan pahit diberhentikan dari statusnya sebagai abdi negara oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Sebelum keputusan pemecatan ini mencuat, pada November lalu, Nur Aini sempat mencuri perhatian publik melalui sebuah video. Dalam rekaman tersebut, ia membeberkan rutinitasnya yang melelahkan, harus melakoni perjalanan sekitar 57 kilometer setiap hari dari kediamannya di Bangil menuju SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari. Lokasi sekolah yang berada di kaki Gunung Bromo, dengan medan menanjak, menambah beratnya perjuangan Nur Aini.

Curhat Jarak Jauh Berujung Pemecatan Guru ASN Pasuruan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Rumah di Bangil, jarak berangkat ke sekolah 57 kilometer, Pak," ungkap Nur Aini dalam tayangan video yang diunggah oleh Advokat Cak Sholeh. Ia menceritakan, keberangkatan harus dilakukan sejak pukul 05.30 WIB dan baru tiba di sekolah sekitar pukul 07.30 WIB, memakan waktu hampir dua jam sekali jalan. Jika dihitung pulang-pergi, total jarak harian yang ditempuh mencapai 114 kilometer, sebuah beban yang ia rasakan sangat berat baik secara fisik maupun finansial. "Saya ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat," harapnya kala itu.

Namun, alih-alih mendapatkan solusi atas keluhannya, video viral tersebut justru membuka babak baru bagi Nur Aini. Pemerintah Kabupaten Pasuruan merespons dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan sang guru.

Devi Nilambarsari, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa pemecatan ini merupakan hasil dari evaluasi tersebut. Menurut Devi, Nur Aini diduga tidak masuk kerja atau tidak mengajar selama 28 hari secara kumulatif dalam kurun waktu satu tahun. Angka ini jauh melampaui batas toleransi yang ditetapkan dalam regulasi ASN.

"Kategori pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari 28 hari kumulatif dalam satu tahun," tegas Devi, seperti dikutip abcmarathinews.com. Ia menambahkan, sesuai Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang ASN dapat dijatuhi sanksi pemberhentian jika terbukti tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, atau melakukan pelanggaran kewajiban masuk kerja.

Nur Aini sendiri telah menjalani serangkaian sidang disiplin untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran tersebut. Hasilnya, ia dinyatakan terbukti melanggar aturan. Surat Keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disampaikan langsung ke kediamannya, mengingat Nur Aini tidak hadir pada pemanggilan terakhir.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini