Calon Hakim Agung Dicecar DPR Soal Mafia Hukum

Calon Hakim Agung Dicecar DPR Soal Mafia Hukum

Abcmarathinews.com – Komisi III DPR RI memulai serangkaian rapat panjang untuk menyeleksi 16 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang akan bertugas di Mahkamah Agung (MA). Proses uji kelayakan dan kepatutan ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, dimulai pada 9 September.

Pada hari pertama, empat calon hakim agung, yaitu Heru Purnomo, Budi Nugroho, Annas Mustaqim, dan Hari Sugiharto, telah mempresentasikan visi dan misi mereka di hadapan para anggota dewan. Sesi ini berlangsung selama kurang lebih tujuh jam.

Calon Hakim Agung Dicecar DPR Soal Mafia Hukum
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam prosesnya, Komisi III DPR berfokus pada penggalian komitmen dan pengujian integritas para calon. Sebaliknya, para calon hakim agung juga menyampaikan pandangan mereka mengenai berbagai permasalahan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Salah satu isu yang mencuat adalah praktik menampilkan tersangka dengan rompi tahanan dan borgol. Calon hakim agung Annas Mustaqim berpendapat bahwa praktik ini melanggar asas praduga tak bersalah. Menurutnya, seseorang tidak boleh diperlakukan seperti itu sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Anggota Komisi III DPR juga menyoroti isu mafia peradilan dan transaksi hukum yang masih marak terjadi. Hasbiallah Ilyas dari Fraksi PKB mengaku sering mendengar keluhan mengenai praktik-praktik kotor tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana para hakim yang selalu berbicara tentang integritas saat seleksi, justru kehilangan integritasnya setelah menjabat.

Uji kelayakan dan kepatutan akan dilanjutkan pada hari-hari berikutnya dengan agenda yang sama. Komisi III DPR akan memilih dan menetapkan nama-nama yang lolos seleksi pada hari terakhir, 16 September. Jumlah hakim yang akan dipilih belum ditentukan.

Seleksi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA yang disebabkan oleh pensiun. Berdasarkan permintaan Ketua MA, komposisi hakim agung yang dibutuhkan terdiri dari berbagai kamar, termasuk pidana, perdata, agama, militer, dan tata usaha negara (TUN), serta TUN khusus pajak.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini