Abcmarathinews.com – Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, kini menghadapi jerat hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka. Ia diduga keras melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi, termasuk dengan ancaman rotasi jabatan bagi kepala dinas yang tidak menyetorkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai permintaannya. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta.
Asep Guntur menjelaskan bahwa ancaman rotasi ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan para kepala dinas. "Beberapa saksi dari 13 kepala dinas menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain," ungkap Asep, merujuk pada inisial Bupati Syamsul.

Dana THR yang dikumpulkan tersebut, menurut KPK, rencananya akan dialokasikan untuk kepentingan pribadi Bupati Syamsul serta pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Dalam modusnya, Bupati Syamsul awalnya menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp510 juta. Namun, melalui perantara Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, angka target ini melonjak menjadi Rp750 juta. Setiap perangkat daerah dan layanan kesehatan daerah dipatok setoran THR mulai dari Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya, jumlah yang disetorkan bisa berkurang hingga Rp3 juta per perangkat daerah.
Periode pengumpulan dana ini berlangsung antara 9 hingga 13 Maret lalu. Dari 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap, total uang yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta. Uang tersebut kini telah disita oleh Komisi Antirasuah sebagai barang bukti krusial dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Syamsul Aulia Rachman dan Sadmoko Danardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




