Abcmarathinews.com – Seorang warga negara asing (WNA) perempuan yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena aksi kemarahannya di sebuah mushala di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menghadapi konsekuensi hukum serius. Penyelidikan mengungkap bahwa ia telah melampaui batas izin tinggal visanya, atau dikenal sebagai overstay.
Temuan mengejutkan ini terkuak setelah tim gabungan dari Imigrasi dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara melakukan pemeriksaan mendalam terhadap status kewarganegaraan WNA berinisial ML tersebut. Pemeriksaan dilakukan menyusul insiden keributan yang ia picu beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan telah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait izin tinggalnya yang overstay," jelas AKP I Komang Wilandra, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, seperti dikutip abcmarathinews.com.
Aksi ML sempat menjadi viral di jagat maya setelah rekaman videonya tersebar luas. Dalam video tersebut, ia terlihat mendatangi sebuah mushala dan meluapkan kemarahannya karena merasa terganggu dengan suara pengeras suara yang digunakan warga untuk aktivitas tadarusan selama bulan suci Ramadan.
Berdasarkan laporan kepolisian, tindakan ML tidak hanya sebatas protes verbal. Ia diduga merusak mikrofon yang sedang digunakan warga untuk mengaji. Tidak berhenti di situ, ML juga merebut ponsel salah satu warga yang berusaha merekam aksinya. Ketika pengurus dusun mendatangi kediamannya untuk meminta ponsel tersebut dikembalikan, ML justru menolak dan mengancam warga dengan sebilah parang.
Petugas telah berupaya memberikan pemahaman kepada ML bahwa tadarusan adalah bagian dari ibadah rutin umat Muslim, khususnya di bulan Ramadan. Namun, sikap konfrontatifnya justru membongkar status ilegalnya di tanah air.
Terungkapnya status overstay ML seolah melengkapi catatan negatif keluarganya di mata warga lokal. ML diketahui tinggal di sebuah vila milik orang tuanya di Gili Trawangan. Ironisnya, orang tua ML dikabarkan sudah lebih dahulu diusir dari lingkungan warga setempat akibat perilaku yang juga kerap menimbulkan friksi.
Saat akan dijemput oleh tim gabungan Imigrasi dan Polri, ML sempat bersikap tertutup dan enggan menemui rombongan. Namun, setelah melalui negosiasi intensif dengan pembatasan jumlah personel yang masuk, WNA tersebut akhirnya bersedia dibawa ke kantor imigrasi untuk proses lebih lanjut.
Demi mencegah terjadinya gesekan susulan antara warga lokal dan pihak keluarga WNA tersebut, pihak kepolisian kini menyiagakan personel di sekitar mushala dan vila tempat tinggal ML. "Kami memberikan pengamanan di sekitar lokasi pasca-kejadian untuk memastikan situasi tetap kondusif," tambah AKP Komang Wilandra.
Kasus ini kini sepenuhnya berada di bawah penanganan Imigrasi untuk menentukan tindakan deportasi atau sanksi hukum lainnya sesuai dengan pelanggaran izin tinggal yang ditemukan.




