Bukan Mafia Marcella Justru Korban Parasit Keadilan

Bukan Mafia Marcella Justru Korban Parasit Keadilan

Abcmarathinews.com – Sebuah pernyataan yang mengguncang ruang sidang dilontarkan oleh Advokat Marcella Santoso, terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pembacaan dupliknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Marcella dengan tegas membantah dirinya sebagai bagian dari mafia peradilan. Sebaliknya, ia mengklaim dirinya adalah korban dari apa yang ia sebut sebagai "parasit keadilan" yang menggerogoti sistem hukum di Indonesia.

Marcella tak segan menyebut "mafia peradilan" sebagai parasit yang merusak proses pencarian keadilan di tengah masyarakat. Menurutnya, parasit ini tidak hanya merugikan pencari keadilan, tetapi juga para penegak hukum, termasuk advokat yang berada di posisi paling rentan karena tidak memiliki perlindungan kekuasaan. "Saya dan rekan-rekan advokat sangat rentan menjadi korban mafia peradilan. Saya bukan mafia peradilan. Saya justru korban dari parasit keadilan," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Bukan Mafia Marcella Justru Korban Parasit Keadilan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Parasit keadilan ini, lanjut Marcella, beroperasi dengan menjual teror, menumbuhkan rasa takut, dan menawarkan kepercayaan diri semu. Akibatnya, harapan para pencari keadilan tidak lagi dibangun berdasarkan dalil hukum dan fakta persidangan, melainkan pada kekuatan non-hukum. Kondisi ini secara berulang kali memperlihatkan bahwa kepastian hukum seolah dijamin oleh kekuatan di luar hukum, padahal seharusnya majelis hakim lah yang menjadi jaminan utama.

Dalam kesaksiannya, Marcella mengungkapkan adanya upaya dari pihak tertentu yang mencoba menghubunginya dan menjual teror melalui berbagai cara. Bahkan, ia menyebut adanya permintaan uang dari aparat penegak hukum kepada anak buahnya di firma hukum Aryanto Arnaldo Law Firm. Namun, Marcella menegaskan bahwa ia memilih untuk menghindar. "Saya tidak pernah menyetujui, tidak pernah meng-approve, dan tidak pernah menemui pihak tersebut," tegasnya.

Menanggapi tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Marcella membantah keras. Ia menyebut tuntutan uang pengganti oleh jaksa hanya disimpulkan berdasarkan foto yang diambil oleh staf finance, sementara bukti lain seperti uang sebesar US$2 juta, transfer lebih dari US$100.000, dan profil keuangan pihak lain yang menerima suap justru diabaikan. Analisis akuntan forensik, menurutnya, menunjukkan profil keuangannya memadai. "Uang Rp24 miliar yang disebut sebagai hasil tindak pidana adalah legal fee. Uang tersebut berasal dari klien swasta, bukan uang negara. Legal fee dibayarkan berdasarkan proposal, perjanjian jasa hukum, invoice, dan bukti transfer yang telah diajukan di persidangan," terang Marcella.

Marcella juga menepis tuduhan menjanjikan keberhasilan perkara atau melakukan suap. Ia mengklaim semua pekerjaannya dilakukan secara profesional dan telah dibuktikan dalam persidangan. Oleh karena itu, penerapan Pasal TPPU tanpa memperhatikan tempus dan relevansi aset, menurutnya, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. "Janganlah kebencian terhadap saya menjadi legitimasi untuk menerapkan hukum secara tidak proporsional," ujarnya.

Ia memohon agar pemerintah menyelamatkan rekan-rekannya sesama advokat dan mahasiswa hukum dari parasit keadilan ini. "Menghukum saya setinggi-tingginya tidak akan menghapus parasit tersebut," ujarnya, "Parasit itu hanya akan berpindah dan menggerogoti yang lain. Yang harus dilakukan adalah membangun sistem yang benar-benar melindungi profesi penegak hukum dari praktik-praktik parasit tersebut."

Sebelumnya, Marcella Santoso memang dituntut berat, yakni 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari, serta uang pengganti senilai Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar organisasi advokat memberhentikan Marcella dari profesinya. Kasus ini sendiri bermula dari tuduhan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya senilai Rp40 miliar. Marcella didakwa melakukan tindak pidana ini bersama-sama dengan Ariyanto dan Juanedi Saibih, yang juga advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari ketiga grup perusahaan tersebut.

Dengan segala bantahan dan pengakuan ini, publik kini menanti putusan majelis hakim yang dijadwalkan akan segera dibacakan.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini