BSU 2025 Kembali Cair, Simak Syarat Penerima Bantuan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan Bulan Juli 2025

ABCMARATHINEWS.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025, dengan total realisasi mencapai Rp6,88 triliun. Berdasarkan data yang diumumkan pada Rabu (16/7) di akun Instagram Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, bantuan yang bersumber dari APBN ini telah disalurkan kepada 11.468.878 pekerja/buruh di seluruh Indonesia selama periode 23 Juni—1 Juli 2025. Program ini merupakan salah satu stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli dan meringankan beban para pekerja.

Rincian Bantuan dan Tujuan Program

Program BSU tahun 2025 disalurkan dalam bentuk bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan yang diberikan untuk alokasi dua bulan. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu kali transfer, sehingga setiap penerima manfaat akan mendapatkan total Rp600.000.

Pemerintah menyatakan bahwa BSU hadir sebagai salah satu langkah cepat untuk memberikan bantalan sosial bagi para pekerja di tengah berbagai tantangan ekonomi. “Ini merupakan bentuk dukungan negara hadir di tengah berbagai tantangan ekonomi yang kita hadapi. Bukan hanya untuk menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja agar tetap berkarya,” demikian bunyi keterangan resmi Menteri Keuangan RI.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Penyaluran BSU 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Tidak semua pekerja dapat menerima bantuan ini. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
  • Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemerintah berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan mendukung perputaran ekonomi nasional.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini