Abcmarathinews.com – Tiga petinggi perusahaan pelat merah, PT Pertamina (Persero), kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis berat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara triliunan rupiah. Kasus mega korupsi ini juga menyeret nama Riza Chalid, yang hingga kini masih berstatus buronan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji, dalam pembacaan putusan, menegaskan bahwa Agus Purwono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primer.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, masing-masing divonis 9 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Menariknya, majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa dari kewajiban membayar Uang Pengganti (UP).
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun untuk masing-masing terdakwa.
Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan ini meliputi beberapa hal memberatkan dan meringankan. Perbuatan para terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi menjadi faktor pemberat. Di sisi lain, sikap kooperatif selama persidangan, fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya, serta adanya tanggungan keluarga, menjadi poin-poin yang meringankan.
Dalam putusan ini, sempat terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari majelis hakim anggota 4, Mulyono. Ia meragukan wujud dan kuantitas hasil perhitungan kerugian negara yang terjadi dalam kasus tata kelola perminyakan ini. Mulyono menyoroti kompleksitas bisnis perdagangan minyak internasional yang menjadi latar belakang perkara, yang menurutnya mempersulit penentuan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang berujung pada kerugian negara fantastis mencapai Rp285,18 triliun. Salah satu tersangka yang juga terlibat adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari Riza Chalid. Hingga kini, Riza Chalid sendiri masih menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik atas skala kerugian dan keterlibatan figur-figur penting di sektor energi nasional.




