Ayah Korban Menangis Hukum Berat Pelaku Brimob Tual

Ayah Korban Menangis Hukum Berat Pelaku Brimob Tual

Abcmarathinews.com – Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dan Dansat Brimob Polda Maluku Kombes Pol Irfan mendatangi rumah duka AT (14), siswa MTsN yang meninggal dunia setelah dianiaya oleh anggota Brimob Bripda MS. Kunjungan pada Jumat pagi itu menjadi momen Kapolres Tual menyampaikan permohonan maaf langsung kepada keluarga korban di Desa Vitditan, Kecamatan Bula Utara, Kota Tual, Maluku.

Dalam pertemuan yang penuh haru tersebut, Kapolres Asmoro menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tragis ini. Ia meminta keluarga korban untuk mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian, menjamin keadilan akan ditegakkan. Suasana semakin mendalam ketika Asmoro dan Irfan berjabat tangan serta memeluk erat pihak keluarga.

Ayah Korban Menangis Hukum Berat Pelaku Brimob Tual
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dengan air mata berlinang, Rijik Fikri Tawakal, ayah mendiang AT, menyuarakan harapannya agar Bripda MS dihukum seberat-beratnya. Rijik juga mendesak agar kasus ini diusut secara terbuka dan transparan, mewanti-wanti bahwa penanganan yang lambat atau tidak adil dapat memicu masalah baru yang lebih luas. "Saya selaku orang tua dengan masalah ini harus diberlakukan seadil-adilnya, saya cuma takut ada masalah baru yang timbul, takut pihak keluarga mengambil tindakan di luar pikiran," ungkapnya penuh kekhawatiran.

Penetapan status tersangka terhadap Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat malam. Bripda MS, yang sebelumnya menganiaya AT hingga tewas pada Kamis pagi, kini telah dijebloskan ke Rutan Polres Tual.

Kapolres Asmoro dalam konferensi pers pada Sabtu menjelaskan, sejumlah barang bukti penting telah diamankan. "Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci motor korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan," ujarnya. Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Maluku untuk proses hukum dan kode etik Bripda MS, memastikan pelaku menghadapi konsekuensi pidana dan disipliner.

Peningkatan status Bripda MS dari saksi menjadi tersangka terjadi setelah pemeriksaan maraton terhadap 14 saksi, baik dari pihak keluarga korban maupun anggota Brimob yang berada di lokasi kejadian. Bripda MS dijerat dengan Pasal 35 JUNTO Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 474 ayat 3 Tindak Pidana, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini