Aturan Baru, Tantangan Baru: Menakar Persaingan Lembaga Hukum di Tengah Berlakunya KUHAP Terbaru

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai awal tahun 2026 ini memicu diskusi hangat mengenai peta persaingan dan koordinasi antarlembaga hukum di Indonesia. Polri, Kejaksaan, hingga KPK kini dihadapkan pada pembagian kewenangan yang lebih detail, yang bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.

Meski semangatnya adalah penyempurnaan, muncul kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih kewenangan atau persaingan antarlembaga dalam menangani kasus-kasus tertentu di bawah payung aturan yang baru ini.

Penekanan pada Fungsi Check and Balances Salah satu poin krusial dalam KUHAP baru adalah penguatan fungsi check and balances antara penyidik dan penuntut umum. Dalam aturan ini, koordinasi sejak dini antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kewajiban, guna memastikan berkas perkara tidak lagi “bolak-balik” yang selama ini sering menghambat proses kepastian hukum bagi warga negara.

“KUHAP baru menuntut kedewasaan antarlembaga. Tujuannya bukan untuk menunjukkan siapa yang paling berkuasa, melainkan bagaimana hak-hak tersangka dan korban bisa terpenuhi secara adil,” ungkap pengamat hukum nasional.

Tantangan di Tingkat Daerah Dinamika ini juga akan dirasakan hingga ke level daerah, termasuk di jajaran penegak hukum di wilayah Lamongan, Bojonegoro, dan Tuban. Para praktisi hukum lokal kini harus menyesuaikan cara kerja mereka, mulai dari proses penangkapan, penahanan, hingga pembuktian di persidangan yang kini memiliki standar prosedur yang lebih ketat.

Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam persaingan lembaga hukum ini antara lain:

  • Kewenangan Penuntutan: Penguatan peran jaksa sebagai pemegang kendali perkara (dominus litis).

  • Digitalisasi Penyelidikan: Adaptasi teknologi dalam proses hukum yang harus seragam antarlembaga.

  • Restorative Justice: Bagaimana setiap lembaga memiliki standar yang sama dalam menerapkan keadilan restoratif tanpa harus selalu berujung di penjara.

Harapan Masyarakat Garengongko memandang bahwa persaingan antarlembaga hukum seharusnya bersifat positif—yakni berlomba-lomba memberikan pelayanan hukum yang terbaik dan bersih bagi masyarakat. Warga di Jawa Timur tentu berharap agar ego sektoral antarlembaga bisa ditekan demi tegaknya keadilan yang hakiki.

“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban di tengah tarik ulur kewenangan. Kami ingin hukum yang pasti dan tidak tebang pilih,” harap salah satu warga di Bojonegoro.

Polri dan Kejaksaan diharapkan tetap solid dalam mengawal transisi besar ini agar stabilitas keamanan dan hukum nasional tetap terjaga di sepanjang tahun 2026.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini