Abcmarathinews, Jakarta – Markas Besar TNI memberikan penjelasan terkait keberadaan dua unit kendaraan taktis (rantis) Panser Anoa 6×6 milik TNI yang terlihat berjaga di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Selasa. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, mengungkapkan bahwa penempatan dua rantis tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan rutin atas permintaan dari pihak Kejagung.
Kristomei menegaskan bahwa tindakan pengamanan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023," jelas Kristomei dalam keterangan resminya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keberadaan dua kendaraan TNI di lingkungan Kejagung adalah untuk pengamanan sekretariat Satgas PKH. "Pengamanan ini ditujukan untuk sekretariat Tim PKH, yang di dalamnya terdapat unsur TNI. Kebetulan, kantor mereka berlokasi di Kejagung," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Lebih lanjut, Anang menepis anggapan bahwa pengamanan ini dilakukan sebagai respons terhadap kejadian tertentu yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, ini adalah bagian dari pengamanan rutin yang secara berkala dilaksanakan.