Abcmarathinews.com – Komisi II DPR RI mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan ketentuan pemberian hak guna lahan (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN). Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari potensi stagnasi pembangunan IKN.
Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR, berpendapat bahwa Perppu adalah solusi paling efektif dalam situasi mendesak ini. Menurutnya, menerbitkan Perppu akan jauh lebih cepat dibandingkan merevisi Undang-Undang IKN secara keseluruhan, yang akan memakan waktu lebih lama. "Dengan Perppu, kita tidak perlu mengubah seluruh UU, cukup pasal tertentu saja yang diatur," jelas Dede.

Dede Yusuf mengapresiasi putusan MK yang membatalkan pemberian HGU hingga 190 tahun di IKN. Ia menilai jangka waktu tersebut tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. "Kita khawatir, seperti kejadian-kejadian sebelumnya, lahan negara ini justru diklaim sebagai hak milik," ujarnya.
Senada dengan Dede Yusuf, Ahmad Irawan, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi dan ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR. Irawan juga menilai putusan MK sudah tepat jika merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria.
Sebelumnya, MK telah membatalkan ketentuan mengenai jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN yang mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan HP. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 16A ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU 21/2023 tentang Perubahan Kedua atas UU 3/2022 tentang IKN. MK berpendapat bahwa pemberian hak atas tanah dalam jangka waktu yang sangat panjang di IKN bertentangan dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).




