Truk Tambang Dilarang Beroperasi Siang Hari?

Truk Tambang Dilarang Beroperasi Siang Hari?

Abcmarathinews.com – Kabar terbaru datang dari Jawa Barat, di mana Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan tegas terkait operasional truk tambang. Sebuah surat edaran resmi melarang truk-truk pengangkut hasil tambang beraktivitas pada pagi dan siang hari di wilayah-wilayah tertentu, termasuk Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg di Kabupaten Bogor.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang tengah berlangsung di wilayah tersebut. Pemerintah daerah menekankan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, meningkatkan keselamatan masyarakat, dan memastikan proyek-proyek pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan.

 Truk Tambang Dilarang Beroperasi Siang Hari?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK secara jelas mengatur bahwa operasional angkutan barang tambang hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Aturan ini sejalan dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 yang telah mengatur pembatasan waktu operasional angkutan khusus tambang. Dengan demikian, aktivitas truk tambang di luar jam tersebut dilarang.

Tidak hanya itu, surat edaran tersebut juga membatasi produksi dan penjualan hasil tambang hingga 50 persen dari rencana yang telah ditetapkan. Hasil produksi ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Jawa Barat. Selain itu, kendaraan pengangkut wajib mematuhi aturan daya angkut yang berlaku dan menggunakan alat penimbangan di lokasi tambang.

Gubernur Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Demul, juga menetapkan sejumlah persyaratan operasional bagi angkutan barang. Setiap kendaraan harus dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, dan identitas pemilik barang. Surat muatan ini wajib ditempel di kaca kiri kendaraan.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, Gubernur Dedi Mulyadi meminta Bupati Bogor untuk mengendalikan pelaksanaan surat edaran, menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan hasilnya secara berkala. Koordinasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Kodam III/Siliwangi juga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini