Tragedi Bromo Sopir Bus Jadi Pesakitan

Tragedi Bromo Sopir Bus Jadi Pesakitan

Abcmarathinews.com – Al Bahri alias AB, sopir bus pariwisata yang mengangkut rombongan tenaga kesehatan (nakes) dari RSBS Jember, kini berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan maut di jalur wisata Bromo. Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengumumkan penetapan tersangka ini.

Kecelakaan tragis yang terjadi di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu, merenggut nyawa sembilan orang. Hasil investigasi mendalam, termasuk analisis dari Traffic Accident Analysis (TAA), mengindikasikan adanya kelalaian dari pihak sopir.

 Tragedi Bromo Sopir Bus Jadi Pesakitan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penyelidikan mengungkapkan bahwa AB diduga melakukan kesalahan fatal dengan memindahkan perseneling ke gigi tinggi sebelum memasuki turunan curam. Tindakan ini diperparah dengan kebiasaan menginjak pedal rem berulang kali, yang menyebabkan kampas rem menjadi panas dan kehilangan efektivitasnya.

Menurut tim TAA, kecepatan bus sebelum terjadinya tabrakan diperkirakan mencapai 82 kilometer per jam. Jejak benturan sepanjang 60 meter di sisi kanan jalan menjadi bukti betapa dahsyatnya kecelakaan tersebut. Bus yang kehilangan kendali akhirnya menabrak tebing, menyebabkan kerusakan parah, luka-luka, hingga hilangnya nyawa.

Akibat kelalaiannya, AB dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp12 juta.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini