Abcmarathinews.com – Pemerintah berencana untuk mengatur mekanisme pemulihan aset yang memungkinkan penarikan aset tanpa melalui proses putusan pengadilan. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa sistem hukum saat ini hanya memungkinkan pemulihan aset melalui putusan pengadilan atau conviction-based asset forfeiture (CBAF).
Eddy Hiariej mengusulkan agar RUU Perampasan Aset yang sedang digodok juga mengatur non-conviction based asset forfeiture (NCBAF), yang memungkinkan pemulihan aset tanpa adanya putusan pengadilan. Hal ini disampaikan dalam rapat penyusunan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset sebaiknya dibahas setelah revisi KUHAP dan KUH Perdata selesai. Meskipun demikian, ia mendukung inisiatif DPR untuk memulai pembahasan RUU ini pada tahun 2025, dengan harapan mendapatkan masukan yang konstruktif dari berbagai pihak.
Dalam kesempatan yang sama, Eddy Hiariej juga menolak penggunaan istilah "perampasan" dalam RUU tersebut. Ia berpendapat bahwa istilah yang lebih tepat adalah asset recovery atau pemulihan aset, yang memiliki cakupan lebih luas daripada sekadar perampasan aset.
DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun 2025. Rencananya, RUU ini akan secara resmi dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 dalam rapat di Baleg. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa targetnya adalah menyelesaikan semua proses terkait RUU ini secepatnya.