Abcmarathinews.com – Politisi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, melontarkan kritik keras terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memilih untuk merahasiakan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu mendatang.
Deddy, yang merupakan anggota Komisi II DPR RI, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, masyarakat seharusnya memiliki akses terhadap informasi penting terkait para kandidat yang akan menduduki jabatan publik. "Saya tidak sependapat dengan keputusan ini. Pejabat publik seharusnya terbuka, dan publik berhak mengakses informasi sebagai bagian dari hak warga negara untuk tidak membeli kucing dalam karung," ujarnya di kompleks parlemen, Senin (15/9) malam.

Ia menampik alasan KPU yang menyebutkan bahwa dokumen seperti ijazah, KTP, dan hasil tes medis termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, begitu seseorang mencalonkan diri sebagai pejabat publik, batasan privasi menjadi lebih tipis. "Semua pejabat publik yang dipilih harus transparan, bahkan birokrat pun seharusnya demikian. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sudah jelas mengatur hal ini," tegasnya.
Deddy menambahkan, "Kecuali harta kekayaan, itu pun sudah tercantum dalam LHKPN. Ijazah dan dokumen sejenis seharusnya menjadi informasi publik jika seseorang menjabat posisi pejabat publik." Kebijakan KPU ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur bahwa data pribadi hanya dapat diakses dengan persetujuan pemilik. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat 16 dokumen capres-cawapres yang akan dirahasiakan atau dibatasi publikasinya, termasuk KTP, rekam medis, SKCK, dan daftar riwayat hidup.




