Abcmarathinews.com – Terpidana kasus korupsi yang merugikan negara dalam kasus pembalakan hutan di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada tahun 2008, Adelin Lis, akhirnya membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp105,94 miliar. Pembayaran ini menjadi angin segar dalam upaya pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
Pembayaran uang pengganti ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, beserta jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan di Gedung Kejati Sumut. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus korupsi dan memastikan kerugian negara dikembalikan.

Kajati Sumut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa eksekusi terhadap uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya memulihkan keuangan negara dari tindak pidana yang dilakukan oleh Adelin Lis. Sebelumnya, Adelin Lis divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita, dan jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 68A/pid.sus/2008 telah menyatakan Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa sebagai eksekutor telah menjalankan tugasnya dengan menindaklanjuti putusan tersebut. Uang kerugian negara ini dikembalikan oleh keluarga terpidana kepada Jaksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Adelin Lis sempat menjadi buronan selama lebih dari 10 tahun sebelum akhirnya tertangkap di Singapura pada tahun 2021 karena memalsukan paspor. Setelah menjalani hukuman di Singapura, ia dideportasi ke Indonesia. Adelin Lis dikenal sebagai pengusaha di bidang kehutanan dan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia, yang diduga terlibat dalam pembalakan liar di Mandailing Natal. PT Mujur Timber Group sendiri merupakan perusahaan kayu besar yang berjaya di era Orde Baru dan memproduksi triplek serta kayu lapis untuk ekspor.




