Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dari sebelas tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan pegawai internal Kemenaker, termasuk seorang Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.
KPK telah melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Berikut daftar lengkap 11 tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker:
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel
- Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Fahrurozi
- Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
- Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025
- Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
- Supriadi selaku Koordinator
- Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu dan Kamis lalu, KPK mengamankan 14 orang di Jakarta. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya dinyatakan tidak terkait dan dibebaskan.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil, dan 7 sepeda motor.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak lama, diperkirakan sejak tahun 2019 hingga saat ini. Kasus ini terus didalami oleh KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.




