Abcmarathinews, Makassar – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), bernama Muhammad Manggabarani harus menerima konsekuensi perbuatannya. Ia divonis dua tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus peredaran uang palsu yang terkait dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Majelis Hakim yang diketuai oleh Dyan Martha menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp3,5 juta. Uang palsu tersebut digunakan untuk berbelanja di toko kelontong di wilayah Mamuju, Sulbar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Muhammad Manggabarani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," tegas Dyan dalam persidangan.
Majelis Hakim memberikan pertimbangan khusus dalam menjatuhkan vonis tersebut, mengingat status terdakwa sebagai seorang ASN. Menurut hakim, seorang ASN seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Tindakan terdakwa dinilai merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat.
Meskipun demikian, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, seperti sikap sopan selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan keuntungan yang diperoleh dari perbuatannya relatif kecil.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.




