Abcmarathinews.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai tudingan miring terkait dugaan intervensi dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kasus ini melibatkan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa dokter Tifa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa intervensi dalam konteks ini lebih merujuk pada upaya menghalang-halangi atau mengganggu proses penyidikan. "Setiap upaya yang bertujuan menghambat atau mengganggu penyidikan akan kami hadapi dengan bijak dan sesuai prosedur hukum acara pidana (KUHAP)," tegas Kombes Iman di Markas Polda Metro Jaya. Ia menambahkan, meskipun ada pihak-pihak, termasuk mantan pejabat, yang mencoba mengintervensi, penyidik tetap berpegang teguh pada KUHAP.

Iman juga menyerukan kepada seluruh pihak agar memanfaatkan instrumen hukum yang sah, bukan menyebarkan narasi provokatif atau hoaks di media sosial. "Prosedur hukum telah memiliki rambu-rambu yang jelas. Jika ada ketidakpuasan terhadap proses hukum, mekanisme praperadilan tersedia untuk ditempuh," jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan penyidik. "Ada pengawas internal yang siap menerima laporan dan melakukan kontrol terhadap setiap tahapan penyidikan yang kami jalankan," imbuh Kombes Iman.
Senada dengan Direktur Reskrimum, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, turut membantah keras tudingan adanya kezaliman dalam penanganan kasus Roy Suryo dan dokter Tifa. Budi menegaskan bahwa seluruh hak tersangka telah dipenuhi secara optimal. "Kami telah memberikan perawatan medis yang diperlukan di RS Polri Kramat Jati, mengingat hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan keduanya memerlukan penanganan medis," ujar Kombes Budi. Ia juga menyoroti pemberian kesempatan kepada dokter Tifa untuk mengikuti ujian saat menjalani proses hukum, yang bahkan sempat didokumentasikan dan tersebar di media. "Kami ingin meluruskan pandangan dari beberapa tokoh yang menyebut ini sebagai kezaliman. Silakan lihat kembali langkah-langkah yang telah kami ambil," tegasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari prosedur pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. "Penangkapan ini dilakukan untuk memastikan kehadiran tersangka dalam proses pelimpahan Tahap II berjalan lancar," jelas Iman. Setelah penangkapan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, di mana dokter merekomendasikan perawatan inap guna menjaga stabilitas kondisi kesehatan mereka. Pelimpahan Tahap II terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah dilakukan.




