DPR Mendadak Ubah Masa Pensiun Kapolri Ada Apa

DPR Mendadak Ubah Masa Pensiun Kapolri Ada Apa

Abcmarathinews.com – Sebuah manuver mengejutkan terjadi di Senayan. Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara mendadak merevisi regulasi krusial terkait batas usia pensiun bagi perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat, atau yang lazim disebut Kapolri. Perubahan ini sontak menjadi sorotan, mengingat kesepakatan awal yang dicapai sehari sebelumnya telah menetapkan usia pensiun maksimal 60 tahun, dengan opsi perpanjangan satu tahun berdasarkan keputusan presiden. Kini, skema tersebut diperluas secara signifikan.

Dalam rapat yang digelar pada hari Selasa, adendum terbaru ini diusulkan langsung oleh pemerintah, diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej. Formulasi anyar tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa usia pensiun Kapolri tetap pada batas maksimal 60 tahun, namun dengan penambahan frasa kunci: "atau dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden." Usulan yang berpotensi memiliki implikasi luas ini kemudian disepakati bulat oleh seluruh fraksi yang tergabung dalam Panja.

DPR Mendadak Ubah Masa Pensiun Kapolri Ada Apa
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan detail perubahan tersebut. "Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," tegas Eddy. Ia menambahkan, "Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," menekankan poin krusial yang kini membuka ruang interpretasi lebih luas mengenai masa bakti seorang Kapolri.

Revisi penting ini tercantum dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c RUU Polri. Momen perubahannya pun menjadi perhatian, sebab dilakukan hanya beberapa saat sebelum RUU tersebut dijadwalkan untuk dibawa ke rapat pleno pengesahan menjadi undang-undang, sebuah tahapan krusial dalam proses legislasi.

Proses pengambilan keputusan ini diawali dengan Panja RUU Polri Komisi III DPR yang memulai dengan mendengarkan masukan resmi dari pihak pemerintah terkait perubahan ketentuan masa jabatan Kapolri. Setelah sesi tersebut, pengambilan keputusan tingkat satu oleh Panja segera dilanjutkan. Tidak menunggu lama, DPR langsung diagendakan untuk menggelar Sidang Paripurna guna mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang yang berlaku.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kemudian memimpin jalannya rapat dengan memohon persetujuan. "Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" tanyanya. Pertanyaan tersebut dijawab dengan persetujuan bulat dari seluruh peserta rapat, menandakan langkah maju RUU ini menuju pengesahan final.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini