Abcmarathinews.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini tengah serius mendalami insiden dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (24/5) ini telah memicu perhatian publik dan menjadi fokus penyelidikan resmi pihak berwajib.
Penyelidikan kasus ini telah dimulai berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA, yang diterbitkan pada 25 Mei 2026. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa tim penyidik sedang bekerja keras mengumpulkan berbagai barang bukti serta keterangan dari sejumlah saksi. Langkah ini diambil untuk mengungkap secara terang benderang kronologi dan fakta di balik peristiwa tersebut.

"Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Tim kami berupaya mengumpulkan bukti dan kesaksian, sekaligus menelusuri kronologi kejadian secara menyeluruh demi mengungkap kebenaran," jelas Kombes Pol Ihsan dalam keterangan resmi Polda DIY yang diterima abcmarathinews.com.
Ihsan menegaskan komitmen Polda DIY untuk mengusut tuntas kasus ini dengan profesionalisme dan transparansi. Ia menambahkan, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila hasil gelar perkara menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memecah belah di media sosial. "Situasi di lokasi saat ini kondusif. Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sebelumnya telah menyatakan sikap tegasnya. Ia menyebut aksi pembubaran ibadah jemaat GMS sebagai bentuk persekusi yang tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga ajaran agama. "Tindakan intimidasi terhadap umat yang sedang beribadah tidak dapat dibenarkan, baik dari sudut pandang agama maupun konstitusi," kata Halim.
Halim merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2, yang secara jelas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. "Siapa pun yang melakukan persekusi semacam itu dapat dijerat hukum berdasarkan undang-undang dan konstitusi," tegasnya.
Meski demikian, Halim juga membedakan antara hak beribadah dengan persoalan perizinan bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah. Menurutnya, penggunaan bangunan untuk rumah ibadah tetap harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah, bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), akan menindaklanjuti permohonan dari pihak GMS sesuai mekanisme yang ada. Selama proses tersebut berjalan, bangunan yang digunakan jemaat GMS di Glugo disepakati untuk sementara tidak dipakai sebagai tempat ibadah.
Dari pihak GMS, pengurus sementara mengungkapkan bahwa aksi pembubaran ibadah oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY telah menyisakan trauma mendalam, terutama bagi jemaat anak-anak. Mereka menduga adanya intimidasi yang terjadi saat kejadian.
Di sisi lain, Ketua FJI DIY, Abdurrahman, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya di GMS bertujuan untuk mencegah potensi konflik yang lebih besar dengan warga setempat. Abdurrahman juga menyayangkan narasi intoleransi yang beredar luas. "Banyak pemelintiran berita yang menuduh kami membubarkan ibadah dan masalah intoleransi. Padahal, warga di sana sudah menolak, dan jika tidak segera disikapi, konflik justru akan membesar," ujarnya saat dihubungi abcmarathinews.com.




