Abcmarathinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Dalam upaya mendalami penerimaan-penerimaan lain yang diduga diterima tersangka, KPK baru-baru ini memeriksa seorang jaksa dari Kejari HSU.
Jaksa yang diperiksa adalah Aganta Haris Saputra. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menggali keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan, khususnya terkait dugaan pemotongan anggaran di internal Kejari HSU dan berbagai penerimaan lain yang dilakukan oleh Albertinus.

Selain Aganta, KPK sebenarnya juga memanggil dua saksi lain, yaitu Henrikus Ion Sidabutar, Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejari HSU, serta Anggun Devianty, seorang penjaga tahanan sekaligus Bendahara Pembantu Pengeluaran di lembaga yang sama. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Albertinus bersama dua rekannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka. Ketiganya kini telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Sejauh ini, serangkaian penggeledahan telah dilakukan oleh KPK. Tim penyidik menyisir Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Albertinus, dan rumah pribadinya di Jakarta Timur. Dari lokasi-lokasi tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan dan pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU.
Yang menarik, dalam penggeledahan di rumah dinas Albertinus, KPK juga menyita satu unit mobil yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, menambah daftar temuan dalam kasus ini.
Albertinus diduga telah menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus tahun lalu. Penerimaan uang tersebut, baik secara langsung maupun melalui perantara seperti Asis dan Tri Taruna, diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Kasus ini pertama kali terungkap ke publik setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 17-18 Desember tahun lalu, yang kemudian berujung pada penetapan tersangka dan penahanan para pihak terkait.


