Abcmarathinews.com – Kekosongan kursi Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) pasca wafatnya Salim S Mengga pada Januari lalu kini menjadi sorotan utama. Tiga partai politik besar, yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKS, yang sebelumnya mengusung pasangan kepala daerah tersebut, digadang-gadang bakal terlibat dalam perebutan posisi strategis ini.
Gubernur Suhardi Duka secara tegas menyatakan komitmennya untuk segera mengisi posisi Wakil Gubernur yang kosong, mengingat masa jabatan belum mencapai separuh periode. "Setelah seluruh proses legalitas dan administrasi rampung, kami akan mengajukan dua nama ke DPRD untuk kemudian dipilih," ungkap Suhardi.

Tiga partai pengusung tersebut memang memiliki peran sentral dalam mengusulkan kandidat. Namun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hanya dua nama final yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dipilih melalui mekanisme pemungutan suara.
Suhardi Duka juga menekankan pentingnya komunikasi politik yang harmonis antara pemerintah daerah, partai-partai pengusung, dan DPRD. Hal ini bertujuan agar kandidat yang diusulkan benar-benar sejalan dengan aspirasi legislatif. "Kami juga akan mempertimbangkan secara seksama suara publik, pandangan partai politik, serta aspek geopolitik daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, Suhardi Duka berharap proses transisi kepemimpinan ini dapat berjalan lancar tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Sulbar. "Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap optimal, stabilitas pemerintahan terjaga, dan program pembangunan dapat terus berlanjut tepat waktu serta tepat sasaran," tegasnya.
Sementara itu, DPRD Provinsi Sulawesi Barat telah menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulbar. Proses ini merupakan langkah formal yang mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Usulan pemberhentian tersebut akan diproses secara administratif untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, sebelum akhirnya mendapatkan pengesahan resmi dari Presiden Republik Indonesia.




