Abcmarathinews.com – Batam digegerkan oleh kabar pencopotan Hajar Aswad dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Keputusan drastis ini diambil menyusul dugaan kuat keterlibatannya dalam kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Imigrasi berinisial JS terhadap wisatawan mancanegara di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Pencopotan ini mulai berlaku efektif pada Senin pekan depan.
Setelah resmi terdepak dari posisinya, Aswad tidak lantas bebas dari jerat hukum. Ia ditarik ke kantor pusat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait insiden pungli yang terjadi pada 13 Maret lalu. "Ditarik ke pusat, mulai hari Senin depan," konfirmasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, saat dihubungi abcmarathinews.com.

Ujo Sujoto menambahkan, pemeriksaan terhadap Aswad di pusat akan berlanjut hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk sementara, guna mengisi kekosongan posisi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, akan ditunjuk seorang Pelaksana Harian (Plh) sampai pejabat definitif dapat ditetapkan. "Sampai ada pejabat definitifnya, sementara jabatan dipegang oleh pelaksana harian," imbuhnya.
Sementara itu, oknum Imigrasi berinisial JS, yang diduga menjadi pelaku utama pungli terhadap turis asing di pelabuhan internasional Batam Centre, juga masih dalam proses pemeriksaan intensif. Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Imigrasi tengah menangani kasus ini secara serius. "Ini lagi pemeriksaan berlanjut, hasil akhirnya nanti dari Ditjenim," pungkas Ujo, menekankan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.




