DPR Bongkar Kejanggalan Kasus Amsal Kajari Karo Terancam

DPR Bongkar Kejanggalan Kasus Amsal Kajari Karo Terancam

Abcmarathinews.com – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dengan tegas mendesak pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Desakan ini muncul menyusul dugaan kesalahan fatal dalam penanganan kasus proyek video profil desa yang sebelumnya menjerat videografer Amsal Sitepu. Dalam rapat audiensi di Komisi III DPR, Wayan Sudirta menyebut Kajari Karo telah melakukan kekeliruan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara.

Politikus PDI Perjuangan ini menyoroti dua poin utama yang dianggapnya sebagai kesalahan fatal. Pertama, tim jaksa penuntut umum (JPU) di bawah Kajari Danke dituding menyusun dakwaan yang sangat lemah dalam kasus Amsal, berujung pada vonis bebas yang dijatuhkan hakim. Wayan menyayangkan sikap Kajari yang bukannya mengakui kesalahan, malah terus berdalih. "Jika semua unsur terpenuhi, mustahil hakim membebaskan Sitepu. Seharusnya Ibu Kajari mencontoh Kajati, meminta maaf dengan kerendahan hati," tegas Wayan.

DPR Bongkar Kejanggalan Kasus Amsal Kajari Karo Terancam
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kedua, Wayan Sudirta mengkritik lambatnya Kajari dalam mengabulkan penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang diusulkan oleh Komisi III DPR. Alih-alih menangguhkan, Kajari justru mengalihkan penahanan. "Seorang Kajari seharusnya paham betul apa itu penangguhan penahanan. Ini aneh, mengingat pengalaman panjang seorang Kajari," ujar Wayan, mengungkapkan keheranannya.

Senada dengan Wayan, anggota Komisi III DPR lainnya dari Fraksi PDIP, Safaruddin, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Harli Siregar, untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Kajari Karo dan jajarannya yang dinilai lalai dalam menangani kasus tersebut. "Kajari Karo dan semua perangkat yang bersalah harus ditindak! Harus ditindak!" seru Safaruddin. Ia bahkan menyebut Kajari berpotensi dijerat pidana karena dianggap tidak mematuhi perintah hakim sesuai Pasal 281 KUHP.

Sebagai informasi, Amsal Sitepu sendiri telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada 1 April. Ia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 senilai Rp202.161.980. Vonis bebas ini menjadi sorotan utama yang memicu desakan dari anggota DPR terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo.

Follow Us

Klik untuk Ikuti kami di Google News

Terkait

Terkini