Abcmarathinews.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang menandai babak baru dalam transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini, yang berfokus pada penyesuaian tugas kedinasan, memperkenalkan sistem kombinasi bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH), dengan jadwal WFH yang ditetapkan setiap hari Jumat.
SE bernomor 800.1.5/3349/SJ ini dipaparkan langsung oleh Mendagri dalam sebuah konferensi pers daring dari Jakarta. Inti dari kebijakan ini adalah penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, di mana ASN Pemda akan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.

Langkah strategis ini dirancang untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah melalui percepatan adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi. Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya aspek teknis WFO dan WFH, termasuk upaya berkelanjutan untuk mendorong layanan digital. Ia menambahkan, pengalaman selama pandemi Covid-19 telah membuktikan bahwa SPBE mampu diimplementasikan dengan baik oleh Pemda, sehingga kebijakan WFH ini diharapkan semakin mengoptimalkan kinerja ASN.
Selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diwajibkan untuk tetap aktif dan memastikan kinerja mereka tercapai dengan baik. Di sisi lain, pemerintah daerah diminta untuk menyusun skema mekanisme pengendalian dan pengawasan yang jelas untuk WFH dan WFO. Unit pelayanan publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, dengan syarat target dan kinerja ASN tetap terpenuhi.
Namun, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini. Layanan-layanan vital seperti urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tetap harus dilaksanakan secara WFO.
Lebih dari sekadar efisiensi kerja, Mendagri juga meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menghitung potensi penghematan anggaran sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini. Anggaran yang berhasil dihemat tersebut dapat dialokasikan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah daerah.
Berdasarkan SE terbaru, kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Para bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan SE ini kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Selanjutnya, gubernur akan melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya. Mendagri menegaskan bahwa ketentuan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitas dan keberhasilannya.




