Abcmarathinews.com – Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan dua warga negara Brasil sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan seorang pria warga negara Belanda berinisial RP (49). Insiden tragis ini terjadi di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu. Kedua tersangka, Darlan Bruno Lima San Ana (35) dan Kalyl Hyorran (28), kini telah melarikan diri ke negara asalnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta diajukan permohonan Red Notice ke Interpol.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Sabtu (28/3) sore, menegaskan penetapan status tersangka ini. "Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat untuk langkah selanjutnya," ujarnya. Adhi menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan DPO dan permohonan kepada Interpol untuk memburu kedua pelaku di tingkat internasional.

Menurut keterangan Adhi, korban diduga ditusuk hingga tewas oleh kedua tersangka menggunakan pisau pada Senin (23/3) sekitar pukul 22.00 WITA. Tak lama setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (24/3) sekitar pukul 14.00 WITA, kedua pelaku berhasil kabur dari Indonesia. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa selama di Bali, kedua tersangka menginap di sebuah home stay di Jalan Pantai Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Data perlintasan keimigrasian mencatat mereka masuk ke Pulau Bali pada 18 Februari.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk secara resmi menerbitkan status DPO terhadap kedua tersangka," jelas Adhi. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk melacak rute pelarian kedua tersangka, termasuk negara transit dan tujuan akhir mereka. "Identitas lengkap dan foto pelaku akan disebarluaskan melalui DPO. Pengajuan red notice juga telah dilakukan agar penangkapan dapat dilaksanakan di negara tujuan," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyatakan bahwa motif di balik pembunuhan keji ini masih terus didalami. "Kami masih menyelidiki motifnya, apakah ada hubungan bisnis atau hal lain yang melatarbelakangi insiden ini," kata Joseph.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga akan dikenakan pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. "Kami berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk yang melibatkan Warga Negara Asing. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam membantu pengungkapan kasus ini," tegas Joseph.
Sebelumnya, insiden ini pertama kali dilaporkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy pada Selasa (24/3). Peristiwa nahas itu terjadi saat korban dan kekasihnya hendak meninggalkan vila tempat mereka menginap. Kekasih korban sempat melihat dua orang berboncengan motor mendekati mereka, kemudian berbalik arah dan menyerang korban dengan pisau. Kekasih korban berhasil melarikan diri dan bersembunyi di vila lain.
"Pacar korban sempat melihat pelaku memasuki vila korban, namun tidak lama kemudian langsung keluar lagi karena tidak menemukan pacar korban dan melanjutkan untuk menusuk korban," ungkap Ariasandy. Setelah merasa aman, kekasih korban keluar dari persembunyian dan meminta pertolongan, menemukan korban sudah terkapar bersimbah darah.




