Abcmarathinews.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai gelombang kritik dari berbagai pihak. Langkah ini dianggap janggal dan memicu pertanyaan besar mengenai transparansi serta prinsip kesetaraan di mata hukum. Yaqut sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia pada awal Januari lalu.
Sebelumnya, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada pertengahan Maret, setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya. Informasi mengenai pengalihan status penahanan Yaqut ini pertama kali mencuat dari Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka korupsi pemerasan, mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Silvia menyampaikan kepada awak media bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan, dengan kabar yang beredar di kalangan tahanan bahwa ia telah keluar sejak Kamis malam lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kemudian membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah mengalihkan jenis penahanan Yaqut dari rutan KPK menjadi tahanan rumah, berlaku sejak Kamis malam. Pengalihan ini, menurut Budi, berdasarkan permohonan keluarga tersangka yang diajukan pada pertengahan Maret. "Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," jelas Budi. Ia juga menegaskan bahwa proses pengalihan status ini telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan.
Namun, penjelasan KPK tidak meredakan kritik. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaannya atas keputusan KPK yang dinilai tidak transparan dan dilakukan secara diam-diam. Boyamin mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik ini. Ia bahkan menyebut keputusan ini sebagai "Rekor MURI" karena belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah KPK mengalihkan status penahanan secara diam-diam, apalagi tanpa alasan yang jelas seperti kondisi sakit parah.
Boyamin secara tegas membandingkan perlakuan KPK terhadap Yaqut dengan mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Ia menyoroti bagaimana KPK tidak mudah memberikan penangguhan atau pembantaran penahanan kepada Lukas, meskipun saat itu kondisi kesehatannya jelas memburuk. "Ketika Lukas Enembe sakit-sakitan dan keluarganya memohon untuk pengalihan penahanan, atau bahkan pembantaran sakit aja sering ditarik lagi ke tahanan. Jadi tidak dikabulkan. Sehingga kalau Yaqut alasan bukan sakit apalagi sangat tidak tahu alasan apa yang dipakai KPK," ujarnya.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, juga menyuarakan keprihatinannya. Menurut Lakso, keputusan KPK ini tidak bisa dipandang sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP, mengingat keistimewaan yang hanya diberikan kepada Yaqut. "Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit," kata Lakso. Ia menilai tindakan ini mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum, terutama setelah status tersangka Yaqut semakin kuat pasca KPK memenangkan praperadilan. Lakso khawatir pemindahan status ini akan membuka potensi intervensi dalam penanganan kasus. Ia juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga independensi KPK dari segala potensi intervensi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mendesak KPK untuk transparan. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai pengalihan status Yaqut menciptakan kesan perlakuan istimewa. ICW mencatat bahwa KPK biasanya sangat ketat dalam menangguhkan penahanan tersangka korupsi, umumnya hanya karena alasan sakit. Wana khawatir Yaqut sebagai tahanan rumah berpotensi menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi dalam kasus korupsi kuota haji yang masih dalam penyidikan. ICW juga mendesak Dewas KPK untuk memeriksa pimpinan KPK, karena patut diduga keputusan pengalihan status ini tidak lepas dari persetujuan pimpinan.
Menanggapi tudingan pengistimewaan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membantah. Ia menjelaskan bahwa permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dapat diajukan oleh semua pihak, dan akan ditelaah oleh penyidik sebagai pihak yang berwenang.
Sementara itu, pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, merespons kritik dengan menyatakan bahwa kritik diperlukan sepanjang dalam batas yang baik dan mendukung tugas KPK. Ia menegaskan bahwa KPK adalah pihak yang paling mengetahui alasan permohonan pengalihan penahanan dikabulkan. Dodi juga menambahkan bahwa kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.



