Abcmarathinews.com – Muhammad Ainun Komarullah, seorang aktivis sekaligus mahasiswa asal Bandung yang dikenal dengan nama Komar, kembali harus berhadapan dengan hukum. Ironisnya, penangkapan kedua ini terjadi tepat di hari ia dijadwalkan menghirup udara bebas dari Rutan Kebon Waru, Bandung, pada Senin (9/3). Aparat Polrestabes Surabaya telah menanti di depan gerbang rutan, siap membawanya kembali ke proses hukum.
Perjalanan Komar dengan sistem peradilan dimulai ketika ia divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Februari 2026. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan penghasutan melalui akun Instagram @blackbloczone. Akun tersebut dinilai memicu kerusuhan saat demonstrasi pada Agustus 2025 di kompleks Gedung DPRD Jawa Barat. Setelah menuntaskan masa pidananya, Komar seharusnya bisa kembali ke masyarakat. Namun, nasib berkata lain.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa status perkara Komar di Surabaya telah mencapai tahap P21, yang berarti berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Benar dan tersangka sudah diserahkan ke JPU karena perkaranya sudah P21. Per Selasa, 10 Maret 2026," ujar Edy saat dikonfirmasi abcmarathinews.com.
Menurut Edy, penangkapan kali ini juga terkait dengan unggahan di akun media sosial yang sama, @blackbloczone. Konten tersebut diduga memicu kerusuhan di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Agustus 2025 lalu. "Kasusnya sama, penghasutan menggunakan akun @blackblokzone yang berakibat kerusuhan di Grahadi," tambahnya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, merinci bahwa Komar dipersangkakan pasal berlapis yang meliputi penghasutan dan penyebaran berita bohong. Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 45A ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai pasal dari KUHP seperti Pasal 187, Pasal 363, Pasal 170, Pasal 160, Pasal 406, dan Pasal 212 Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Langkah kepolisian ini sontak menuai kritik tajam dari berbagai pegiat hak asasi manusia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penangkapan Komar di hari kebebasannya mencederai rasa keadilan dan berpotensi melanggar prinsip hukum penuntutan ganda atau ne bis in idem. "Menangkap dan menahan seseorang pada hari pembebasan setelah menjalani masa pidana adalah tindakan yang melanggar asas keadilan masyarakat. Tindakan polisi ini juga berpotensi melanggar asas ne bis in idem dalam perspektif hukum pidana yang menekankan bahwa seseorang tidak boleh diadili lebih dari sekali dalam perbuatan yang sama," tegas Usman.
Senada dengan Usman, Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, melihat adanya indikasi kelalaian aparat terhadap regulasi hukum yang berlaku, khususnya terkait pemidanaan berulang atas konten digital yang sama. "Dalam perkara Komar ini sebetulnya ada indikasi aparat penegak hukum itu lalai terhadap beberapa regulasi salah satunya bicara tentang satu perkara itu tidak bisa diadili beberapa kali atau yang dinamakan ne bis in idem," kata Habibus.
Ia juga menambahkan bahwa praktik penangkapan yang dilakukan Polrestabes Surabaya ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di ruang digital. "Ini bentuk tekanan dari negara kepada rakyat. Dan ini akan menjadi preseden buruk apalagi bicara tentang ruang digital, bisa saja ruang digital itu kita unggah [konten] di Surabaya lalu kemudian dilihat di Bali. Masak kemudian di Surabaya diadili, di Bali juga diadili. Itu kan tidak boleh secara asas hukum," pungkasnya.




